Mengirim barang/paket ke luar negeri merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang, terutama oleh pebisnis yang melakukan usaha online, ekspotir maupun para pejuang devisa yang tinggal di luar negeri.
Berbeda dengan ekspedisi lokal dalam negeri, ketentuan dan larangan jenis barang yang dikirim ke luar negeri tentunya memiliki aturan yang lebih jelas dan ketat. menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA),
Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.
Berikut adalah 9 klasifikasi barang yang termasuk dangerous goods :
Kelas 1 (Explosive) – Bahan” peledak, semua barang yang mengandung bahan” explosive seperti Matches (korek api), batubara, sulfur, dan nitronaphthalene.
Kelas 2 (Gas) – Barang” yang mengandung gas mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun
Kelas 3 (Flammable Liquid) – Cairan yang mudah terbakar seperti petrol, acetone, benzene, butanol dan lain sebagainya.
Kelas 4 (Flammable Solids)- Barang yang mengandung padatan” yang mudah terbakar
Kelas 5 (Oxidizing Subtances)– Barang yang mudah teroksidasi seperti merkuri, sulfur, bitumen, asam sulfat dan asam nitrat.
Kelas 6 (Poisonous Toxic or Infectious Subtance)– Zat berbahaya yang bersifat racun atau menyebabkan infeksi dan dapat menyebabkan kematian atau luka pada manusia jika tertelan, terhirup atau kena kulit
Kelas 7 (Bahan Aktif Radio)– Barang” yang bisa memancarkan radiasi spontan
Kelas8 (Korosif)– bahan yang mempunyai kecenderungan dapat membuat suatu benda disekitarnya menjadi korosi
kelas 9(Miscellaneous Dangerous Cargo)– bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.
Berikut adalah barang” yang tidak dapat dikirimkan :
– Makhluk Hidup
– Bibit Tanaman
– Perhiasan & Uang
– Senjata Tajam
– Barang Mudah Meledak
– Cairan Berbahaya
– Narkotika
– Racun
– Surat-Surat Berharga
– Batu Atau Logam Mulia
– Barang Curian
mantap ka!, makasih infonya min